wrapper

0805 web roadmap

Kementerian Pendayagunaan Aaparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No 25 tahun 2020 tentang road map reformasi birokrasi 2020-2024. Peraturan yang menjadi tindak lanjut dari Perpres 81 tahun 2010 tetang grand design reformasi birokrasi 2010-2025, dimana dalam perpres tersebut mengamanatkan Kementerian PANRB untuk menyusun road map operasional grand design reformasi birokrasi setiap lima tahun.

Road Map 2020-2024 dalam penyusunannya bersifat implementatif dibadingkan dengan formalitas, seperti di sampaikan Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Didid Noordiatmoko, dijelaskannnya, “penyusunan strategi diarahkan untuk menjawab permasalahan yang sebenarnya terjadi dilapangan”.

Lebih lanjut Didid menguraikan, dalam road map ini program dan kegiatan didesain agar dapat diimplementasikan sampai dengan unit kerja kementerian/lembaga/pemerintah daerah, “ Hal ini dilakukan agar reformasi birokrasi berjalan sampai dengan tingkatan paling terendah dari K/L/Pemda”.

Selain itu Permenpanrb No 25 tahun 2020 ini mengedepankan asas fokus dan prioritas,  “fokus disini adalah upaya reformasi birokrasi berfokus pada akar masalah tata kelola pemerintahan, sedangkan prirotias sendiri adalah, adanya pelaksanaan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh seetiap instansi pemerintah sesuai dengan karakteristik sumber daya dan tantangan yang dihadapi ", tutur Didid menambahkan.

Dalam road map ini juga dirunutkan strategi pelaksanaan refomasi birokrasi yang diformulasikan secara riil menjawab permasalahan yang terjadi di lapangan, dengan mengedepankan kolaborasi dan keterlibatan banyak pihak.

Sekretaris Deputi RBKUNWAS menjelaskan, Permenpanrb No 25 tahun 2020 ini memuat evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi pada periode 2015-2019 yang telah membawa perubahan signifikan dalam hal tata kelola pemerintahan, selain itu  dalam road map ini juga terdapat analisis atas lingkungan strategis, faktor lingkungan yang dimaksud dalam road map reformasi birokrasi ini adalah context (konteks) di mana birokrasi beroperasi, sedangkan isu strategis merupakan content (konten) yang berpengaruh signifikan dalam proses reformasi birokrasi.

“Jika sudah dilakukan evaluasi, dan pemetaan lingkungan strategis pelaksanaan reformasi birokrasi,maka ditetapkan tujuan serta sasaran reformasi birokrasi beserta strategi pelaksanaannya. Tujuan dan sasaran reformasi birokrasi yang ditetapkan diharapkan dapat menjawab tantangan/hambatan pada periode sebelumnya serta mampu menjawab isu-isu strategis reformasi birokrasi kedepan”, ujar Didid.

Pelaksanaan reformasi birokrasi ditujukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan kapabel, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktek KKN. Reformasi birokrasi juga medorong setiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah agar manfaat keberadaannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, reformasi birokrasi mendesak kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Perubahan mindset dan culture set harus terus didorong agar birokrasi mampu menujukan performa/kinerjanya. 

Untuk mewujudkan hal tersebut, kesuksesan reformasi birokrasi merupakan tanggungjawab segenap elemen pemerintahan, dan harus disadari serta dibangun bersama oleh seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah di Indonesia, tanpa kecuali dalam mewujudkan visi Indonesia maju. 


Link Terkait

whistleblowingombudsmankpklaporbpkp presiden riSurvei integritas1Survei integritas2e office