- Sabtu, 20 Februari 2016
- Dilihat: 25547
Sesuai dengan Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 31 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PANRB, maka tugas,fungsi dan struktur organisasi Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabiltas Aparatur dan Pengawasan adalah:
Tugas :
Menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan.
Fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang akuntabilitas aparatur;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sistem pengawasan, pengawasan penerapan sistem integritas, pengelolaan pengaduan masyarakat, penerapan kebijakan aparatur sipil negara dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang reformasi birokrasi;
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang akuntabilitas aparatur;
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem pengawasan, penerapan sistem integritas, dan pengelolaan pengaduan masyarakat;
- Pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.