- Senin, 08 Maret 2021
- Dilihat: 2063
Dalam beberapa kesempatan Presiden Joko Widodo menekankan penyederhanaan pelaporan sebagai kunci efisiensi dan efektivitas program atau kegiatan pemerintah.
Menurut Presiden, semua pihak juga akan senang jika kewajiban pelaporan hanya dua atau tiga saja. "Yang penting akuntabel gampang dicek, gampang dikontrol, pengawasannya mudah," ujar Presiden.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah membuat surat edaran terkait penyederhanaan pelaporan, baik untuk pelaporan Kinerja untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi maupun Pelaporan Kinerja bagi Peranngkat Daerah.
Dalam SE Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi tidak menyusun laporan kinerja (LKJ) tersendiri tetapi disusun menjadi satu dengan LPPD.
Sistematika format penyusunan LPPD sesuai tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 dimana informasi akuntabilitas kinerja pemerintah daerah mencakup Perencanaan Kinerja dan Capaian Akuntabilitas Kinerja.
Terkait informasi capaian akuntabilitas pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No 53 Tahun 2014 tentan Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Lebih lanjut terkait SE Nomor 5 Tahun 2021, bisa diunduh pada halaman jdih.menpan.go.id (shorturl.at/ahrOV).