- Sabtu, 20 Februari 2016
- Dilihat: 181864
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) adalah dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara.
Sesuai SE Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2015, seluruh Pegawai ASN yang tidak diwajibkan menyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib menyampaikan LHKASN. Guna memudahkan penyampaikan LHKASN, Kementerian PAN RB telah membangun Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (SiHarka). Aplikasi SiHarka dapat diakses melalui alamat berikut :